Allah SWT berfirman: Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. dan Ketahuilah bahwa Allah amat keras siksaan-Nya. (QS. Al Anfal 25).
Di dalam ayat di atas Allah SWT berpesan kepada kita semua untuk memelihara diri kita dari akibat perbuatan orang-orang zalim, yakni suatu fitnah atau azab yang tidak khusus hanya menimpa kepada penyebab datangnya siksa, yakni para pelaku kezaliman, tapi siksa itu berlaku secara umum akan menimpa orang zalim maupun yang tidak zalim, termasuk orang-orang yang bertakwa pun terkena siksa itu lantaran meninggalkan kewajiban nahi mungkar. Dan azab Allah SWT sangat keras kepada siapa saja yang menyahi-Nya.
Kaum muslimin rahimakumullah,
Kezaliman menimbulkan keburukan pasti akan menimbulkan keburukan, dan bahaya keburukan itu akan menimpa pelakunya dan bisa jadi akan menimpa orang-orang di sekitarnya sebagaimana “amaran keras” yang disampaikan Allah SWT di atas.
Oleh karena itu, kita tidak boleh memberikan toleransi kepada kezaliman. Tidak boleh membiarkan kezaliman. Apalagi mengakui dan melegalkan kezaliman termasuk menganggapnya sebagai hak atau hak asasi pelakunya. Banyak keterangan dalam tafsir yang memberikan predikat zalim kepada sesuatu yang tidak haq (bighairi haq). Imam Jalalain dalam Tafsir Jalalain menafsirkan firman Allah :Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka) (QS. An Nisa 10)
Beliau menerangkan bahwa kalimat “zhulman” (zalim) dalam ayat tersebut adalah bi ghairi haq yang artinya tidak benar atau tanpa hak.
Memakan harta anak yatim tanpa hak adalah perbuatan zalim. Karena seharusnya orang yang diangkat menjadi wali atas anak yatim bertanggung jawab untuk memelihara anak yatim dan menjaga hartanya jangan sampai habis hingga anak itu dewasa dan bisa mengelola hartanya sendiri. Oleh karena itu, Rasulullah saw berpesan agar siapa saja yang diberi kewalian atas anak yatim yang punya harta hendaknya dia meniagakan agar harta anak yatim itu tidak habis dimakan zakat. Jika dia meniagakan harta anak yatim dan harta itu menjadi berkembang, maka boleh dia ikut mengambil bagian keuntungan dan memakan hasil bagian keuntungannya. Dengan demikian siapa saja yang menghabiskan berarti telah zalim dan itu akan membahayakan dia karena disamakan telah makan api neraka.
Jika sikap semua pemimpin yang mendahulukan kebenaran hukum Allah SWT yang pasti adil,nescaya masyarakat itu akan dipelihara dari segala bala dan malapetaka. Kebijakan pemimpin yang tidak mementingkan kepentingan peribadi,yang dicontohkan Khalifah Umar, tokoh besar kepala Negara sepanjang zaman patut ditiru oleh kita hari ini agar tidak terdampar dalam lumpur kezaliman.
Allah SWT mengancam kepada kita umat Islam agar jangan bertoleransi dengan kezaliman dan berpihak kepada kezaliman. Allah SWT berfirman: Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain daripada Allah, Kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan (QS. Huud 113),Diriwayatkan bahwa Ikrimah r.a. mengatakan bahwa ayat itu adalah perintah Allah agar kalian tidak mentaati orang-orang yang berbuat zalim, atau bersikap ganas terhadap mereka, atau berbuat untuk mereka. Sedangkan Abu Al Aliyah mengatakan bahwa Allah memerintah agar kalian tidak redha akan perbuatan mereka.
Kalau kezaliman meluas, amar makruf nahi mungkar sudah tidak jalan lagi, maka azab Allah nescaya bala akan turun untuk semua. Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw., bersabda: ''Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla tidak mengazab kezaliman seseorang hingga mereka melihat kemunkaran telah merajalela di sekitar mereka, lalu mereka tidak mengingkarinya padahal mereka mampu menolaknya''. Jika mereka melakukan hal itu, maka Allah akan mengazab pelaku zalim dan semua yang membiarkannya.
Tiada ulasan:
Catat Ulasan